Karena membuat SIM adalah hal-hal yang paling wajib dilakukan oleh para pengendara mobil dan motor, maka Anda bisa memilih cara simpel tanpa ribet. Cara yang bisa anda pilih yaitu dengan membuat SIM online. Pembuatan SIM ini tentu saja terbilang sangat praktis karena anda tidak perlu mengunjungi kantor polisi. Melainkan hanya perlu berkunjung ke situs web resmi, lengkapi data dan administrasi maka selanjutnya SIM anda sudah terbit. Berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan.
- Cara bikin SIM online, pertama kali Anda harus masuk ke situs resmi polri di http://sim.korlantas.polri.go.id. langsung pilih menu pendaftaran SIM
- Selanjutnya Anda masuk ke menu pendaftaran SIM dan harus memilih antara dua jenis permohonan. Apakah akan mengajukan permohonan SIM baru atau perpanjangan SIM.
- Kemudian masuk ke menu SIM baru dan isi golongan SIM yang akan dibuat. Karena memang ada beberapa tipe SIM, misalnya SIM A untuk mobil pribadi dan SIM C untuk sepeda motor.
- Kemudian Anda bisa masukkan alamat email pribadi untuk proses verifikasi. Pada menu Polda Kedatangan, masukkan domisili anda dan pada Satpas Kedatangan send lokasi kedatangan.
- Isi data formulir dengan benar. Kemudian Anda akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi dan setelah itu tinggal klik tombol kirim. Nanti anda akan mendapatkan email jika proses registrasi sudah berhasil.
- Anda bisa lakukan pembayaran administrasi lewat ATM, EDC atau teller di seluruh lokasi Bank BRI.
- Selanjutnya yaitu datang langsung ke Polda Kedatangan dan Satpas Kedatangan. Jika berkas Anda sudah siap maka pihak kepolisian akan melakukan proses identifikasi dan verifikasi data berupa pengambilan foto.
- Anda akan melakukan ujian teori dan praktek sampai dinyatakan lulus. Saat Anda sudah lulus ujian teori, dan simulator selanjutnya SIM akan dicetak.
Jadi itu tadi step by step pembuatan SIM online. Informasi selengkapnya mengenai pembuatan SIM yang dilakukan secara online ini juga bisa anda baca di Seva.id.