Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT Melalui Aplikasi JMO

Pencairan saldo JHT atau Jaminan Hari Tua peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek semakin mudah dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

JMO sendiri adalah aplikasi mobile BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki fitur lebih lengkap dibandingkan dengan aplikasi sebelumnya. Aplikasi JMO menyediakan informasi program dan berbagai fitur lain seperti co-marketing, jaringan mitra layanan dan kantor cabang, serta pelaporan kecelakan kerja dan lain sebagainya. Aplikasi JMO dirilis sebagai pengganti aplikasi BPJSTKU. Aplikasi JMO sudah beroperasi sejak September 2021. Melalui aplikasi JMO, nantinya peserta bisa mengajukan klaim saldo JHT lebih mudah dimanapun dan kapanpun tanpa perlu mengunggah dokumen.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Budi Wahyudi mengungkapkan bahwa aplikasi JMO akan mengakomodir kebutuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan terkait pengajuan klaim JHT hingga Rp. 10 juta. Menurut Budi, peserta yang memiliki saldo JHT maksimal Rp. 10 juta bisa mengajukan klaim pencairan saldo JHT jika sudah melakukan pengkinian data dengan menggunakan aplikasi JMO.

Lantas, bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT melalui aplikasi JMO? Simak penjelasan berikut ini !

1. Memperbarui Data Di JMO

Salah satu syarat agar bisa ajukan klaim pencairan saldo JHT yaitu peserta harus melakukan terlebih dahulu pembaruan data di aplikasi JMO.

Budi menerangkan bahwa para peserta yang sudah melakukan pembaruan data di aplikasi JMO bisa melakukan pencarian dengan mudah pada saat itu juga atau one day service, tanpa perlu datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, peserta tidak perlu lagi repot – repot antri di kantor, sehingga cara online ini dinilai lebih praktis dan cepat.

2. Memastikan Sudah Terdaftar

Langkah pertama untuk mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO adalah peserta harus memiliki aplikasi tersebut dan pastikan sudah terdaftar.

Jika belum memiliki, maka peserta tinggal mengunduh aplikasi tersebut melalui Google Play Store. Setelah itu, klik menu login dengan cara memasukkan email serta kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

3. Mengakses Aplikasi JMO

Setelah halaman utama muncul, klik menu ‘pengkinian data’ lalu akan tampil data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dimiliki. Jika semua data sudah benar, silahkan klik ‘sudah’. Setelah itu, peserta akan diminta untuk verifikasi data peserta.

4. Verifikasi Data

Verifikasi data yang dilakukan meliputi verifikasi biometrik wajah. Jika sudah lanjutkan dengan klik ‘selanjutnya’, lalu mengisi data kontak yang meliputi nomor handphone dan alamat email, serta memasukkan data NPWP dan rekening bank. Jika sudah selesai mengisi, tinggal klik menu ‘selanjutnya’.

Lanjutkan dengan mengisi data kependudukan, isi data tambahan, serta kontak darurat. Setelah itu akan muncul data – data yang dimasukkan saat proses pengkinian data. Jika data sudah benar, tinggal klik ‘konfirmasi’. Dan proses pengkinian data pun sudah selesai.

5. Klik Menu ‘Jaminan Hari Tua’

Selanjutnya, peserta tinggal klik menu ‘Jaminan Hari Tua’ dan klik ‘Klaim JHT’. Jika peserta sudah memenuhi persyaratan klaim JHT, tinggal memilih sebab pengajuan klaim JHT. Setelah itu akan ditampilkan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Jika data kepesertaan sudah sesuai, klik menu ‘selanjutnya’. Setelah itu, peserta akan diminta untuk melakukan verifikasi wajah, kemudian akan muncul rincian saldo JHT, silahkan klik menu ‘selanjutnya’.

6. Konfirmasi

Terakhir, akan ditampilkan konfirmasi klaim JHT. Jika sudah sesuai, tinggal klik ‘konfirmasi’. Dan kini peserta sudah selesai mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.